Raja Luhut Gandamana, Herlina Manullang, & July Esther. (2023). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU YANG DENGAN SENGAJA MENDISTRIBUSIKAN DOKUMEN ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK (Studi Putusan Nomor : 1014/Pid.SUS/2020/PN.Mdn). Jurnal Visi Eksakta, 4(1), 49-66. https://doi.org/10.51622/eksakta.v4i1.2453