[1]
Raja Luhut Gandamana, Herlina Manullang, and July Esther, “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU YANG DENGAN SENGAJA MENDISTRIBUSIKAN DOKUMEN ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK (Studi Putusan Nomor : 1014/Pid.SUS/2020/PN.Mdn)”, JVIEKS, vol. 4, no. 1, pp. 49-66, Jan. 2023.