Raja Luhut Gandamana, Herlina Manullang, and July Esther. “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU YANG DENGAN SENGAJA MENDISTRIBUSIKAN DOKUMEN ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK (Studi Putusan Nomor : 1014/Pid.SUS/2020/PN.Mdn)”. Jurnal Visi Eksakta 4, no. 1 (January 22, 2023): 49-66. Accessed December 22, 2024. https://ejournal.uhn.ac.id/index.php/eksakta/article/view/2453.