Return to Article Details Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian yang Dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Yang Dilakukan Oleh Pelaku Usaha Keramba Jaring Apung di Haranggaolhorison Kabupaten Simalungun Download Download PDF