[1]
Nababan, R. and Saragih, J. 2020. Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian yang Dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Yang Dilakukan Oleh Pelaku Usaha Keramba Jaring Apung di Haranggaolhorison Kabupaten Simalungun . Visi Sosial Humaniora. 1, 2 (Dec. 2020), 121-134. DOI:https://doi.org/10.51622/vsh.v1i2.76.