Nababan, R., & Saragih, J. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian yang Dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Yang Dilakukan Oleh Pelaku Usaha Keramba Jaring Apung di Haranggaolhorison Kabupaten Simalungun . Visi Sosial Humaniora, 1(2), 121-134. https://doi.org/10.51622/vsh.v1i2.76