[1]
R. Nababan and J. Saragih, “Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian yang Dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Yang Dilakukan Oleh Pelaku Usaha Keramba Jaring Apung di Haranggaolhorison Kabupaten Simalungun ”, Visi Sosial Humaniora, vol. 1, no. 2, pp. 121-134, Dec. 2020.