Nababan, Roida, and Jeremia Saragih. “Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Yang Dilarang Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Yang Dilakukan Oleh Pelaku Usaha Keramba Jaring Apung Di Haranggaolhorison Kabupaten Simalungun ”. Visi Sosial Humaniora 1, no. 2 (December 18, 2020): 121-134. Accessed November 23, 2024. https://ejournal.uhn.ac.id/index.php/humaniora/article/view/76.