1.
Nababan R, Saragih J. Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian yang Dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Yang Dilakukan Oleh Pelaku Usaha Keramba Jaring Apung di Haranggaolhorison Kabupaten Simalungun . Visi Sosial Humaniora [Internet]. 2020Dec.18 [cited 2024May7];1(2):121-34. Available from: https://ejournal.uhn.ac.id/index.php/humaniora/article/view/76