[1]
Putra Afwin 2024. PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS DAN PPAT DALAM PEMBUATAN AKTA KUASA MENJUAL DAN AKTA JUAL BELI YANG TIDAK SESUAI DENGAN PERUNDANG-UNDANGAN (Studi Putusan No. 43/Pdt/2017/PT.Bna). Nommensen Journal of Legal Opinion. 5, 1 (Jan. 2024), 30-48. DOI:https://doi.org/10.51622/njlo.v5i1.437.