[1]
R. Nababan, M. Anggusti, and S. L. Sirait, “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT PENGIRIMAN BARANG OLEH PERUSAHAAN EKSPEDISI LAUT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN”, NJLO, vol. 2, no. 01, pp. 12-23, Jan. 2021.