@article{Banjarnahor_Habeahan_Silaen_2020, title={PEMBAGIAN HARTA WARISAN TERHADAP ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM ADAT BATAK TOBA DI DAERAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN}, volume={9}, url={https://ejournal.uhn.ac.id/index.php/patik/article/view/235}, DOI={10.51622/patik.v9i2.235}, abstractNote={<p>Latar belakang dari penulisan ini adalah pengangkatan anak yang dilakukan berdasarkan&nbsp; hukum adat Batak Toba yang belum mempunyai bukti autentik. Oleh karena itu, dilakukan penelitian untuk mengetahui kedudukan anak angkat atas pembagian harta warisan berdasarkan hukum adat Batak Toba di daerah Kabupaten Humbang Hasundutan dan untuk mengetahui cara pembagian harta warisan orangtua angkat terhadap anak angkat jika mewarisi secara bersama-sama dengan anak kandung berdasarkan hukum adat Batak Toba di daerah Kabupaten Humbang Hasundutan. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penulisan ini dengan menggunakan metode studi kepustakaan dan wawancara. Hasil yang diperoleh dari tujuan penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan anak angkat dalam hukum adat Batak Toba di daerah Kabuapten Humbang Hasundutan sah dan berhak memperoleh harta warisan apabila dilakukan dengan upacara adat yang dihadiri oleh <em>dalihan natolu, raja adat, dongan sahuta </em>dan keluarga lainnya. Dan cara pembagian harta warisan mempunyai kedudukan yang sama dengan anak kandung meskipun jumlah besar bagiannya tergantung daripada si pewaris atau orangtuanya. Kecuali harta pusaka anak angkat tidak berhak mewarisinya, karena yang berhak mewarisi harta pusaka tersebut adalah anak kandung.</p> <p>&nbsp;</p>}, number={2}, journal={Jurnal Hukum PATIK}, author={Banjarnahor, Shutriany and Habeahan, Besty and Silaen, August}, year={2020}, month={Aug.}, pages={90-101} }