@article{sirait_Silaen_Sitohang_2020, title={PENEGAKAN HUKUM PELAKU DELIK PENCEMARAN NAMA BAIK (Studi Putusan Nomor: 4/Pid.C/2020/PN.TLK)}, volume={9}, url={https://ejournal.uhn.ac.id/index.php/patik/article/view/250}, DOI={10.51622/patik.v9i3.250}, abstractNote={<p>Tindak pidana pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak menjelaskan secara rinci mengenai “unsur muatan penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik”. Sehingga pengertiannya bersifat bersifat subyektif. Maksudnya perasaan terserangnya nama baik hanya ada pada korban saja. Selain itu di dalam Pasal tersebut terdapat unsur “Tanpa hak” yaitu unsur melawan hukum yang harus dibuktikan. UUITE tidak memberi penjelasan tentang maksud ke dua unsur tersebut. Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian kepustakaan&nbsp; atau <em>library&nbsp; research</em>, yaitu&nbsp; sebuah&nbsp; penelitian&nbsp; yang&nbsp; mendasarkan&nbsp; pada&nbsp; analisis&nbsp; sumber-sumber&nbsp; yang berupa : undang-undang,&nbsp; buku,&nbsp; makalah,&nbsp; artikel,&nbsp; tulisan,&nbsp; jurnal,&nbsp; dan&nbsp; bahan-bahan lainnya<a href="#_ftn1" name="_ftnref1"><sup>[1]</sup></a>. Wujud perbuatan seseorang sehingga dapat digolongkan delik pencemaran nama baik &nbsp;yaitu Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP), Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP), Fitnah (Pasal 311 KUHP), Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP), Pengaduan palsu atau pengaduan fitnah (Pasal 317 KUHP), Perbuatan fitnah (Pasal 318 KUHP)</p> <p>&nbsp;</p> <p>&nbsp;</p>}, number={3}, journal={Jurnal Hukum PATIK}, author={sirait, richard and Silaen, August and Sitohang, Lesson}, year={2020}, month={Dec.}, pages={215-226} }