@article{sitinjak_`Siregar_Nababan_2017, title={TANGGUNGJAWAB PIHAK PENGELOLA USAHA DALAM PERJANJIAN PENITIPAN BARANG BERDASARKAN KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM PERDATA}, volume={6}, url={https://ejournal.uhn.ac.id/index.php/patik/article/view/301}, abstractNote={<p>Fenomena terjadinya perjanjian penitipan didasari karena semakin banyaknya kebutuhan individu sehingga banyak menimbulkan kebutuhan lainnya. Di dalam praktek penyelenggaraan penitipan barang tidaklah mudah dan terkadang mempunyai resiko yang cukup besar, seperti: “menitipkan barang tanpa ada perjanjian sebelumnya, kemudian barang yang dititipkan itu dijual atau dipergunakan/ dipakai oleh orang yang telah menerima titipan barang tersebut”. Maka diperlukanlah kejelasan yang lebih mendalam terhadap penitipan barang yang dilakukan Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi pengguna jasa penitipan barang yang rusak dan musnah dan bagaimana proses penggantian barang apabila barang yang dititipkan rusak dan musnah?Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode penelitian normative. Hasil penelitian adalah Penerima titipan berhak menahan barang titipan selama belum diganti semua ongkos kerugian yang wajib dibayar kepadanya karena penitipan itu. Proses penggantian barang apabila barang yang dititipkan rusak dan musnah dapat diselesaikan dengan dua macam yaitu <em>pertama</em>, dengan cara perundingan terlebih dahulu antara pihak penitipan dengan pemilik barang, atau<em>kedua</em>, dengan cara pemeriksaan di Persidangan Pengadilan Negeri</p>}, number={3}, journal={Jurnal Hukum PATIK}, author={sitinjak, thimothy and `Siregar, Hisar and Nababan, Roida}, year={2017}, month={Dec.}, pages={178-192} }