@article{manalu_Manullang_Sitohang_2017, title={PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN DOKUMEN MILIK ORANG LAIN UNTUK PINJAMAN ONLINE (STUDI PUTUSAN NOMOR 871/PID.SUS/2017/PN.PTK)}, volume={6}, url={https://ejournal.uhn.ac.id/index.php/patik/article/view/302}, abstractNote={<p>Pinjaman <em>online</em> adalah fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara <em>online</em>. Penyedia pinjaman <em>online</em> tersebut biasa dikenal dengan sebutan fintech. Penyedia pinjaman ini adalah lembaga penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara <em>online</em> dengan bantuan teknologi informasi. Pasal 35 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik menyebutkan "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan informasi elektonik dan/atau dokumen elektonik dengan tujuan agar informasi elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Tujuan pengaturan pasal 35 Undang-undang&nbsp; Informasi dan Transaksi Elektronik untuk menjaga dapat dipercayanya informasi atau dokumen elektonik khususnya dalam transaksi elektronik. Adapun penelitian ini yakni metode analisis yang dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Dalam penelitian ini, bahwa hukum primer peraturan perundang-undangan yaitu Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik yang berkaitan dengan Putusan 871/Pid.Sus/2017/Pn.Ptk.</p>}, number={3}, journal={Jurnal Hukum PATIK}, author={manalu, junerlin and Manullang, Herlina and Sitohang, Erita Wagewati}, year={2017}, month={Dec.}, pages={193-202} }