TY - JOUR AU - situmorang, natal AU - Simangungsong, Marthin AU - Debora, PY - 2020/12/26 Y2 - 2024/03/28 TI - PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUAGAN TERHADAP SIMPAN PINJAM ONLINE (FINTECH) JF - Jurnal Hukum PATIK JA - PATIK VL - 9 IS - 3 SE - DO - 10.51622/patik.v9i3.240 UR - https://ejournal.uhn.ac.id/index.php/patik/article/view/240 SP - 147-159 AB - <p><em>Fintech peer to peer lending</em> atau yang umum dikenal dengan layanan pinjaman <em>online</em> mulai berkembang&nbsp; pada tahun 2016, layanan pinjaman <em>online</em> ini sering digunakan untuk membantu usaha mikro, kecil, menengah(UMKM) lokal. Dalam membahas permasalahan dalam penelitian ini, metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan terhadap asas-asas hukum serta mengacu pada kepada aturan hukum yang berlaku yang terdapat pada peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian diketahui OJK melakukan pengawasan terhadap <em>Fintech Peer to Peer lending</em> adalah berdasarkan pada&nbsp; Undang-undang No.21 Tahun 2011 tentang OJK secara umum dan secara khusus diatur dalam Peraturan OJK No.77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pemblokiran yang telah dilakukan belum dapat secara efektif mencegah kemunculan pinjaman <em>online</em> ilegal. Salah satu penyebab utamanya karena pembuatan aplikasi pada google bersifat terbuka sehingga perusahaan pinjaman <em>online</em> ilegal dapat membuat kembali layanan serupa meski telah dilakukan pemblokiran berkali-kali.</p> ER -