TY - JOUR AU - sipayung, indra ijon AU - Sitohang, Lesson AU - Simangungsong, Marthin PY - 2018/08/25 Y2 - 2024/03/28 TI - PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENYALAHGUNAAN PENGAKUTAN DAN/ATAU NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI (STUDI PUTUSAN NOMOR 230/PID.SUS/2018/PN.PLI) JF - Jurnal Hukum PATIK JA - PATIK VL - 7 IS - 2 SE - DO - UR - https://ejournal.uhn.ac.id/index.php/patik/article/view/286 SP - 89-98 AB - <p>Sumber Daya Alam (SDA) yang dimiliki setiap Negara dan dikuasai oleh negara. Sebagai Negara yang merupakan bagian dari masyarakat dunia, Hal ini sejalan dengan Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 33 ayat (2). Masalah dalam penelitian ini pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan niaga bahan bakar bersubsidi Studi Putusan Nomor 230/Pid.sus/2019/PN.Pli. Metode penelitian hukum yang digunakan merupakan metode yuridis normatif yaitu analisis yang dilakukan dengan mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan,dan bahan hukum primer Undang-Undang 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 Tentang kegiatan usaha minyak dan gas bumi untuk menjawab persoalan pada studi putusan Nomor 230/Pid.sus/2019/PN.Pli. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada putusan Nomor 230/Pid.sus/2019/PN.Pli maka dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi bahwa terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana, dalam hal ini para terdakwa melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Minyak Gas dan Bumi jo pasal 53 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).</p> ER -