Analisis Permasalahan Pelecehan Seksual Kaum Disabilitas Di Kota Medan

Authors

  • Mutiara Wisda Gulo Mahasiswa Prodi Administrasi Publik Fisipol UHN Medan
  • Dimpos Manalu Dosen Prodi Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UHN Medan
  • Jonson Rajagukguk Dosen Prodi Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UHN Medan

DOI:

https://doi.org/10.51622/jispol.v3i2.2162

Keywords:

Pelecehan Seksual, Disabilitas, Kebijakan Pemerintah Kota Medan, Relasi Kuasa

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang membuat pelecehan  seksual  pada  kaum  disabilitas  jauh  lebih   complicated  daripada pelecehan seksual pada non disabilitas. Selain itu melalui penelitian ini, dapat diketahui  faktor-faktor  kurang  efektifnya  kebijakan  Pemerintah  Kota  Medan dalam perlindungan dan penanganan kasus pelecehan seksual kaum disabilitas dan penanganan terhadap kendala yang ada.

Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Data tersebut dianalisis dengan menggunakan tahapan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Adapun informan dalam penelitian ini adalah pihak–pihak yang terkait dengan masalah yaitu informan kunci (Ketua & Sekjen Lembaga PPDI SUMUT), informan utama (Aktivis Disabilitas) dan informan tambahan (Kepala Sub Bagian Tata Usaha, UPT Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Medan).

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelecehan seksual pada kaum disabilitas jauh lebih complicated daripada pelecehan seksual pada non disabilitas karena keterbatasan  mereka  untuk  melakukan  perlawanan,  kesulitan  dalam berkomunikasi,  relasi  kuasa  antara  korban  dan  pelaku  yang  diakibatkan  oleh double burden yang dialami disabilitas sehingga menimbulkan penindasan hukum bagi disabilitas. Selain itu belum efektifnya kebijakan Pemerintah Kota Medan diakibatkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang disabilitas belum disahkan hingga saat ini sehingga menghambat kaum disabilitas dalam memperjuangkan haknya.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2023-12-12