Analisis Yuridis Penerapan Kerjasama Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
Main Article Content
Abstract
Pokok masalah penelitian ini adalah bagaiman Hubungan Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa Dalam Pembangunan Desa (Studi Kasus Desa Sipagabu, Keacamatan
Pakkat, Humbang Hasundutan)? Pokok masalah tersebut selanjutnya di-breakdown ke dalam
beberapa submasalah atau pertanyaan penelitian, yaitu: 1) bagaimana hubungan pemerintah
desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam pembangunan desa di Desa Sipagabu,
Keacamatan Pakkat, Humbang Hasundutan? 2) Faktor apa sajakah yang menjadi kendala pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan desa dalam menjalankan hubungan
pemerintahan di Desa Sipagabu, Kecamatan Pakkat, Humbang Hasundutan? Jenis penelitian
ini tergolong Kualitatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan yuridis normatif,
adapun sumber data penelitian ini bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier. Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan
adalah Observasi wawancara. Data yang diperoleh kemudian dikumpulkan baik secara
primer maupun secara sekunder, lalu kemudian tehnik pengolahan dan analisa data yang
dilakukan dengan melalui tiga tahapan, yaitu: menjelaskan, menguraikan dan
menggambarkan. Implikasi dari penelitian ini adalah: 1) Perlu dilakukan kerja sama antara
pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dengan Perguruan Tinggi, khususnya Fakultas
Hukum untuk memberikan pembekalan mengenai legal drafting kepada BPD dan pemerintah
desa. 2) BPD sebagai unsur dari pemerintahan desa, dengan wewenang menggali,
menghimpun, dan menyalurkan aspirasi masyarakat harus lebih meningkatkan sosialisasi
mengenai tugas dan fungsi BPD kepada masyarakat. 3) Antara pemerintah desa dan BPD
adalah mitra dalam pemerintahan desa, untuk itu mereka harus saling sinergi antara satu
dengan yang lainnya, dan menghormati dan menghargai serta mengesampingkan arogansi
masing-masing, semata-mata untuk kemajuan desa. 4) Pemerintah dan masyarakat agar bisa
saling bersinergi untuk mewujudkan pemerintahan desa yang baik.