Analisis Terhadap Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah
Main Article Content
Abstract
Indonesia adalah negara demokrasi yang menganut nilai-nilai demokrasi, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang menjadi salah satu dasar
hukum tertulis menjamin pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Reformasi yang terjadi di
Indonesia juga berimplikasi pada sistem Pemilihan Kepala Daerah, dimana sebelum
terjadinya reformasi yakni pada pemerintahan orde baru sistem Pemilihan Kepala Daerah
dimana DPRD bertugas mengusulkan nama-nama calon Kepala Daerah dan selanjutnya yang
memilih dari nama-nama\ calon yang diusulkan oleh DPRD adalah Presiden. Kewenangan
absolut dari Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara terdapat dalam pasal 47
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang menentukan bahwa Pengadilan bertugas dan
berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara. Proses
Sengketa Tata Usaha Negara dalam penyelesaian sengketa Pemilihan kepala daerah selalu
dimulai dengan diajukannya surat gugatan oleh penggugat atau oleh kuasanya dalam daerah
hukum pengadilan di mana tergugat bertempat kedudukan. Penelitian ini mengunakan pendekatan undang-undang (Statute Approach),penelitian difokuskan dengan menelaah
semua undang-undang dan regulasi terkait kemudian dihadapkan dengan kasus-kasus
sengketa pemilihan kepala daerah. Melalui penelitian hukum normatif ini disimpulkan bahwa
kedepan harus ada regulasi hukum yang mempertegas kewenangan peradilan tata usaha
negara dalam menangani sengketa pemilihan kepala daerah.