Pelanggaran Administrasi Yang Menimbulkan Kerugian Negara Oleh Pejabat Pemerintahan Dalam Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016

Main Article Content

Abstract

Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenangnya Pemerintah bersama dengan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) Republik Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Salah satu tujuan utama lahirnya undang-undang ini selain agar terselenggaranya tata kelola administrasi pemerintahan yang baik yang senantiasa berlandaskan pada asas-asas umum pemerintahan baik juga bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan adminstrasi pemerintahan. Pengaturan mengenai administrasi pemerintahan ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam memberikan pelindungan hukum, baik bagi warga masyarakat khususnya terhadap pejabat pemerintahan dalam melakukan tugas dan fungsinya sebagai pelaksanaan administrasi pemerintahan. Untuk mewujudkan pelaksanaan administrasi  pemerintahan yang baik, khususnya bagi pejabat pemerintahan, undang-undang tentang administrasi pemerintahan ini menjadi landasan hukum yang dibutuhkan guna mendasari keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan dalam memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Selanjutnya dalam hal tata cara pengenaan sanksi administrasi terhadap badan dan / atau pejabat pemerintahanan, Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan. Lahirnya Peraturan Pemerintah ini bertujuan agar dalam rangka penyelenggaraan administrasi pemerintahan oleh pejabat administrasi pemerintahan senantiasa berpedoman terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 bertujuan untuk meminimalisir terjadinya perbuatan pelanggaran administrasi dan penyalahgunaan kewenangan serta menjadi solusi dalam penyelesaian permasalahan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pejabat administrasi pemerintahan.


                Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti data sekunder atau kepustakaan yang diperoleh dari perpustakaan ilmiah, atau instansi atau pihak tekait yang berkompeten terhadap objek yang diteliti. Adapun metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis, yaitu menganalisis ketentuan mengenai berbagai peraturan perundang-undangan yang diteliti serta menghubungkannya dengan regulasi terkait lainnya.


                Hasil penelitian menunjukkan bahwa aparat pengawas internal pemerintah (APIP) atau yang lebih dikenal dengan nama Inspektorat adalah lembaga yang berwenang untuk menilai dan memutuskan apakah telah terjadi pelanggaran administrasi pemerintahan yang dilakukan oleh Pejabat Administrasi Pemerintahan. Terhadap keputusan APIP yang menyatakan telah terjadi perbuatan penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran administrasi pemerintahan dapat diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Sanksi terhadap perbuatan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pejabat administrasi pemerintahan yang menimbulkan kerugian keuangan negara adalah dengan melakukan pengembalian atas kerugian keuangan negara dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari sejak putusan dijatuhkan. Terhadap adanya laporan masyarakat kepada lembaga penegak hukum terkait adanya dugaan terjadinya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat administrasi pemerintahan maka laporan masyarakat tersebut oleh lembaga penegak hukum terlebih dahulu diserahkan ke APIP untuk menilai apakah perbuatan melawan yang dilaporkan tersebut termasuk pelanggaran administrasi atau perbuatan tindak pidana. Dalam hal terjadi kerugian keuangan negara yang dilakukan pejabat administrasi pemerintahan bukan untuk melindungi kepentingan umum, dilakukan dengan iktikad  tidak baik, dan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau badan, serta ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat pidana, selain dilakukan pengembalian uang ke kas negara/daerah, aparat pengawasan intern pemerintah melaporkan dan menyerahkan proses lebih lanjut kepada aparat penegak hukum. Bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 30 tahun 2014, kelompok kerja (Pokja) dalam sebuah pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi kualifikasi tertentu, masuk dalam kategori pejabat administrasi pemerintahan sehingga kegiatan pelelangan terhadap pengadaan barang dan jasa oleh Pokja dilindungi oleh Undang-Undang No. 30 tahun 2014 jo Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2016.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles

References

Dr. Gradios Nyoman Tio Rae,S.H.,M.H Good Governance Dan Pemberantasan Korupsi, Cetakan Pertama, Saberro Inti Persada, 2020

W.F.Prins,-R.Kosim Adisapoetra,1983, Pengantar Ilmu Hukum Administrasi Negara,Cet.-ke 6,Pradnya Paramita,Jakarta

Philipus M Hadjon, Discretonary Power Dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, Semarang 6-7 Mei 2004