Kedudukan Anak Akibat Pembatalan Perkawinan Sedarah Ditinjau Dari Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Authors

  • Jinner Sidauruk Universitas HKBP Nommensen

DOI:

https://doi.org/10.51622/vsh.v1i2.181

Keywords:

Inbreedding, , Law, , Annulment

Abstract

Article 1 of the Marriage Law, Marriage is a physical and spiritual bond between a man and a woman as husband and wife with the aim of forming a happy and eternal family or household based on Almighty God. In the definition of marriage, we also see an element of bonding between a man and a woman as husband and wife. For this reason, husband and wife need to help and complement each other so that each can develop his personality to help and achieve spiritual and material well-being. In inbreeding has been carried out for a long time by people in certain areas who still have blood relations. Where this is done over and over again becomes a habit and then the marriage becomes a culture for a certain area. From the foregoing, it can be seen that inbreeding exists in Indigenous communities where Customary Law applies and Islamic societies that apply Islamic law. After the enactment of the Marriage Law No.1 of 1974 concerning marriage, marriages made with relatives or inbreeding have been restricted and even prohibited in the Marriage Law but if this is violated and occurs, the marriage can be canceled.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Ahmad Kharlie Tholabi, Hukum Keluarga Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta 2015.

Ali Afandi, HUKUM WARIS HUKUM KELUARGA HUKUM PERKAWINAN, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 1997

Djamanat Samosir, Hukum Adat Indonesia Eksistensi dalam Dinamika Perkembangan Hukum di Indonesia, Nuansa Aulia, , Bandung 2013.

H.Ishaq, Pengantar Hukum Indonesia (PHI), Pers Rajawali, Jakarta, 2016.

Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum agama, Mandar Maju, Bandung 2007.

Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut : Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Penerbit Mandar Maju, Bandung, 1990.

I Ketut Oka Setiawan, Hukum Perorangan dan Kebendaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Libertus Jehani, Perkawinan Apa Risiko Hukumnya, Forum Sahabat, Jakarta 2008.

Lili Rasjidi, Hukum Perkawinan Dan Perceraian Di Malaysia Dan Indonesia, Penerbit Alumni, Bandung 1982.

Marhainis Hay Abdul, Hukum Perdata Material, P.T. Pradnya Paramita, Jakarta. 1984.

Munir Fuady, Konsep Hukum Perdata, Rajawali Pers, Jakarta , 2014.

Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, Penerbit Alumni, Bandung 1989.

Rusdi Malik, Memahami Undang-Undang Perkawinan, Universitas Trisakti, Jakarta, 2009

R. Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, PT RajaGrafindo Persada Jakarta,2001.

Salim Hs, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (Bw), Sinar Grafika, Jakarta, 2002.

Soerjono Soekanto,Hukum Adat Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta 1983.

Soerjono Soekonto, Hukum Adat Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta 2015.

Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, PT.Raja Grafindo, Jakarta, 2007.

Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, Rineka Cipta, Jakarta 2010.

Tan Kie Thong, Hukum Orang Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Bandung , 1987.

Titik Tutik Triwulan, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, Kencana, Jakarta, 2010.

Umar Said Sugiarto, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta 2014.

Vollmar, H.F.A, Pengantar Studi Hukum Perdata, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta 1996.

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perkawinan Di Indonesia, Sumur Bandung, Bandung

Yulies Masriani Tiena, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta 2016.

Undang-Undang

Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek ) Tahun 1847

Kompilasi Hukum Islam

Peraturan Pelaksana Undang-Undang Perkawinan No 9 Tahun 1975

Jurnal

Samsi Pomalingo, Jurnal Inernet Dinamika Sosial dan Budaya “Komunitas Pedalaman Suku Gorontalo” Universitas Negeri Gorontalo 2015.

Eni Palupi, Jurnal Internet Pendidikan Sosiologi Antropologi, “Hegemoni Agama Dalam Perkawinan (Perjodohan Dalam Satu Lingkup Keanggotaan Kelompok Dakwah Islam),” Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Santoso, Jurnal Internet Pemikiran dan Penelitian Sosial Keagamaan, “Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam, Dan Hukum Adat,” UNISSULA, YUDISIA, Vol. 7, No. 2, Desember

Siti Ropiah, Jurnal Inernet Perkawinan “Prinsip Perkawinan Menurut Hukum Islam dan Undang-undang No. 1/1974 (Study analisis tentang Monogami dan poligami)” Maslahah, Vol.2, No. 1, Maret 2011.

Apriyana Dewi Silalahi, Buchori Asyik, I Gede Sugiyanta Jurnal Internet FKIP “Migrasi Suku Batak Toba Asal Tapanuli Utara (Sumatera Utara) Tahun 1965 Ke Kelurahan Bandarjaya Timur Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten LampungTengah” ,FKIPUNILA. http://jurnal.fkip.unila.ac.id/ index.php/JPG/ article/viewFile/1347/809.

Sukirman Rahim, Jurnal Polahi “Komunitas Perilaku Lingkungan Perempuan ”MUSAWA,Vol.7.No.1,Juni2015. https://media.neliti.com/media/publications/114596-ID-komunitas-perilaku-lingkungan-perempuan.pdf.

Majalah

Brosur Penyuluhan Hukum, Beberapa Hal Yang Perlu Diketahui Mengenai Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, 1985.

Published

2020-12-18

How to Cite

Sidauruk, J. (2020). Kedudukan Anak Akibat Pembatalan Perkawinan Sedarah Ditinjau Dari Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan . Visi Sosial Humaniora, 1(2), 239-249. https://doi.org/10.51622/vsh.v1i2.181