Tanggung Jawab Notaris dan Pegawai Notaris Dalam Menjaga Kerahasiaan Akta

Authors

  • Lidia Sinaga Universitas Sumatera Utara
  • Madiasa Ablizar Universitas Sumatera Utara
  • Mahmul Siregar Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.51622/vsh.v2i2.408

Keywords:

Responsibility, , Confidentiality, , Deeds

Abstract

Notary is a Public Official who has the authority to make authentic deed, and is required to keep everything related to the deed they make confidential. In carrying out duties and positions, a Notary is generally assisted by a notary employee in preparing everything that is needed by a Notary in making a deed. The responsibility for the authentic deed remains the responsibility of the notary,if the notary employees leaks the deed made by the notary. Notary office employees who do not maintain the confidentiality of the deed by leaking the deed may be subject to witness Article 1365 of the Civil Code.Notaries can be held civilly responsible due to negligence in maintaining the confidentiality of deeds carried out by their employees, although in this case the notary does do direct faults.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Adjie, Habib. 2011. Hukum Kenotariatan Indonesia Tafsiran Tematik Terhadap Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung : Cetakan Ketiga. Refikaditama.

Arief Barda, Nawawi. 2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Kelsen, Hans, 2006, Terjemahan Raisul Mutaqien, Teori Hukum Murni, Bandung : Nuansa & Nusamedia.

Ningsih, Suriah. Mengenal Hukum Ketenagakerjaan. Medan. USU Press.

Seno Adjie, Oemar. 1991. Etika Profesional dan Hukum Pertanggung jawaban Pidana Dokter. Jakarta : Erlangga.

Soesilo, R.1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor : Politeia.

Sunindhia dan Ninik Widayanti, YW. 1998. Masalah PHK dan Pemogokan. Jakarta : Bina Aksara.

Karya Ilmiah & Jurnal

I Kadek Agus Satria Darma Putra, Pertanggungjawaban Notaris Secara Perdata Terhadap Pembuatan Minuta Akta Akibat Penyalahgunaan Keharasiaan Minuta Akta Oleh Mantan Pekerjanya, Indonesian Notary, Vol. 3 No. 2, 2021.

Achmad Arif Kurniawan, Pertanggungjawaban Pidana Notaris Dalam Hal Pekerja Notaris Melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, Program Studi Magister Kenotariatan Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Wawancara

Wawancara dengan Victor Puang, Notaris di Serdang Bedagai, di Medan.

Published

2021-12-18

How to Cite

Sinaga, L., Madiasa Ablizar, & Siregar, M. . (2021). Tanggung Jawab Notaris dan Pegawai Notaris Dalam Menjaga Kerahasiaan Akta . Visi Sosial Humaniora, 2(2), 152-166. https://doi.org/10.51622/vsh.v2i2.408