Penerapan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan dalam Pendataan dan Penetapan Pajak di Kecamatan Sidua’ori tahun 2020-2023
Abstract
Penelitian ini menguji penerapan peraturan daerah nomor 17 tahun 2012 tentang pajak bumi dan bangunan dalam pendataan dan penetapan pajak di Kecamatan Sidua'ori Tahun 2020-2023. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis penerapan dan faktor-faktor yang menghambat Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 tentang pajak bumi dan bangunan yang ditinjau dari segi objek, subjek pajak, penerapan tarif, pendataan dan penetapan serta pemungutan pada Kecamatan Siduaori Kabupaten periode Tahun 2020-2023. Permasalahan pada penelitian ini ialah kurangnya sosialisasi, kualitas pelayanan, pengembangan intelektual, pendapatan erkapita serta kurangnya sumber daya manusia yang ada. Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Proses penelitian kualitatif melibatkan upaya-upaya penting, seperti mengajukan pertanyaan-pertanyaan dan prosedur-prosedur, mengumpulkan data yang spesifik dari partisipan, menganalisis secara induktif. Partisipan dalam penelitian ini adalah subjek ataupun individu lembaga yang peneliti anggap mampu dan mengetahui permasalahan dan terlibat langsung. Teknik pengumpulan data melalui observasi dan wawancara terdalam dengan membuat panduan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan penerapan peraturan daerah nomor 17 tahun 2012 tentang pajak bumi dan bangunan dalam pendataan dan penetapan pajak di Kecamatan Sidua'ori sudah berjalan, akan tetapi belum maksimal. Sehingga dapat direkomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan untuk meningkatkan penerapan peraturan daerah nomor 17 tahun 2012 tentang pajak bumi dan bangunan dalam pendataan dan penetapan pajak di Kecamatan Sidua'ori, karena komponen ini sudah terbukti bahwa faktor-faktor yang menghambat penerapan peraturan daerah nomor 17 tahun 2012 tentang pajak bumi dan bangunan dalam pendataan dan penetapan pajak di Kecamatan Sidua'ori kurangnya sosialisasi pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan kepada masyarakat. Diharapkan peneliti selanjutnya akan melibatkan faktor-faktor yang lain tentang pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan.