PENYELESAIAN TINDAK PIDANA BIASA BERMOTIF RINGAN DENGAN RESTORATIF JUSTICE SEBAGIAN BENTUK UPAYA PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.51622/njlo.v1i01.39Keywords:
tindak pidana, restoratif justice, pembaharuan hukumAbstract
Penyelesaian tindak pidana biasa bermotif ringan dengan model restorative justice, dapat dilakukan jika syarat -syarat restorative justce telah terpenuhi antara lain pelaku telah mengakui perbuatannya dan menunjukkan rasa penyesalan yang mendalam, korban dan atau keluarga korban berkeinginan untuk memaafkan pelaku. Selain itu kelompok masyarakat mendukung dilakukannya musyawarah, terutama perbuatan itu memenuhi kualifikasi tindak
pidana ringan. Jika hal tersebut terpenuhi maka aparat penegak hukum seperti Kepolisian dapat melakukan pendekatan restorative justice melalui forum mediasi penal diruang mediasi selama berlangsungnya proses pemeriksaan. Tujuan kesemuanya dilakukan adalah untuk diperolehnya asas keseimbangan di dalam masyarakat. Pengoptimalan lembaga adat yangdimiliki beberapa daerah, sangat mendukung untuk dilakukannya restorative Justice. Model
ini dirasakan keadilannya, hal itu disebabkan di dalam masyarakat Indonesia telah terinternalisasi dan diakui eksistensinya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2020 NOMMENSEN JOURNAL OF LEGAL OPINION
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.