PENYELESAIAN TINDAK PIDANA BIASA BERMOTIF RINGAN DENGAN RESTORATIF JUSTICE SEBAGIAN BENTUK UPAYA PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA

Authors

  • Herlina Manullang Universitas HKBP Nommensen
  • Ranap Sitanggang Universitas HKBP Nommensen
  • Sumangat Sidauruk Universitas HKBP Nommensen
  • Erwin Sinaga Universitas HKBP Nommensen

DOI:

https://doi.org/10.51622/njlo.v1i01.39

Keywords:

tindak pidana, restoratif justice, pembaharuan hukum

Abstract

Penyelesaian tindak pidana biasa bermotif ringan dengan model restorative justice, dapat dilakukan jika syarat -syarat restorative justce telah terpenuhi antara lain pelaku telah mengakui perbuatannya dan menunjukkan rasa penyesalan yang mendalam, korban dan atau keluarga korban berkeinginan untuk memaafkan pelaku. Selain itu kelompok masyarakat mendukung dilakukannya musyawarah, terutama perbuatan itu memenuhi kualifikasi tindak
pidana ringan. Jika hal tersebut terpenuhi maka aparat penegak hukum seperti Kepolisian dapat melakukan pendekatan restorative justice melalui forum mediasi penal diruang mediasi selama berlangsungnya proses pemeriksaan. Tujuan kesemuanya dilakukan adalah untuk diperolehnya asas keseimbangan di dalam masyarakat. Pengoptimalan lembaga adat yangdimiliki beberapa daerah, sangat mendukung untuk dilakukannya restorative Justice. Model
ini dirasakan keadilannya, hal itu disebabkan di dalam masyarakat Indonesia telah terinternalisasi dan diakui eksistensinya.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2020-07-30

How to Cite

Manullang, H., Sitanggang, R., Sidauruk, S., & Sinaga, E. (2020). PENYELESAIAN TINDAK PIDANA BIASA BERMOTIF RINGAN DENGAN RESTORATIF JUSTICE SEBAGIAN BENTUK UPAYA PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA. Nommensen Journal of Legal Opinion, 1(01), 64-77. https://doi.org/10.51622/njlo.v1i01.39

Issue

Section

Articles