Publication Ethics
Artikel ini diterbitkan oleh Nommensen Journal of Legal Opinion yang merupakan bagian penting dalam pengembangan pengetahuan yang koheren dalam bidang pendidikan hukum. Artikel yang diterbitkan juga merupakan cerminan langsung dari kualitas penulis dan institusi. Oleh karena itu Etika Publikasi penting untuk disepakati oleh semua pihak yang terlibat dalam tindakan penerbitan: penulis, editor jurnal, reviewer, penerbit dan masyarakat. Nommensen Journal of Legal Opinion berkomitmen untuk menjamin bahwa semua prosedur dilakukan objektif dan intelektual. Selanjutnya, para editor dan reviewer mengevaluasi manuskrip tanpa memperhatikan ras, jenis kelamin, orientasi seksual, kepercayaan agama, asal etnis, kewarganegaraan, atau kepentingan politik dan kelompok tertentu. Pernyataan ini berdasar pada COPE’s Best Practice Guidelines pada Jurnal Editor.
Berikut tugas penulis, reviewer, editor bagian dan ketua editor.
1. Tugas Penulis (Author):
- Artikel yang dikirim penulis merupakan hasil pemikiran dan penelitian yang orisinil, jujur, bebas dari plagiarisme dan manipulasi data.
- Artikel yang dikirim belum pernah dipublikasikan dan/atau sedang dalam proses pengajuan ke jurnal lain.
- Kutipan yang ada dalam naskah harus disertai sumber kutipan yang jelas dan dicantumkan dalam referensi.
- Setiap personel (mahasiswa atau supervisor) yang masuk dalam skema penelitian harus dimasukan menjadi penulis.
- Reviewer bertanggung jawab untuk merekomendasikan kelayakan publikasi naskah yang dikirimkan.
- Reviewer berhak memberi kritik dan saran yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas naskah yang dikirimkan.
- Bisa menolak untuk meninjau kiriman apapun karena ada konflik kepentingan atau pengetahuan yang tidak memadai.
- Mereview semua pengajuan secara objektif, adil dan profesional.
- Ungkapkan kesalahan etika yang dihadapi saat meninjau kembali Ketua Editor untuk tindakan lebih lanjut.
- Harus memastikan keaslian penyerahan dan waspada terhadap plagiarisme dan publikasi yang berlebihan.
- Patuhi waktu yang dialokasikan untuk proses review.
- Permintaan perpanjangan untuk mereview penyerahan adalah atas pertimbangan ketua editor.
3. Tugas Editor:
- Secara aktif berkontribusi pada pengembangan dan kebaikan jurnal.
- Bertindak sebagai duta jurnal.
- Terus mendukung dan mempromosikan jurnal.
- Melaksanakan tugas yang diberikan oleh ketua editor.
- Meninjau kembali pekerjaan yang ditugaskan padanya.
4. Tugas Section Editor:
- Section Editor bertanggung jawab untuk menentukan artikel yang akan masuk dalam proses review.
- Mengevaluasi artikel secara adil dan intelektual.
- Memastikan kerahasiaan manuskrip dan tidak mengungkapkan informasi apapun mengenai manuskrip kepada orang lain selain orang-orang yang terlibat dalam proses penerbitan.
- Memiliki tanggung jawab untuk memutuskan kapan dan artikel mana yang akan diterbitkan melalui rapat dewan editor.
- Secara aktif mencari pandangan anggota dewan, reviewer dan penulis tentang bagaimana memperbaiki/meningkatkan citra dan visibilitas jurnal.
- Memberikan instruksi yang jelas kepada kontributor potensial mengenai proses pengajuan dan apa yang diharapkan dari penulis.
- Memastikan reviewer yang tepat dipilih untuk proses reviewer.