PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS DAN PPAT DALAM PEMBUATAN AKTA KUASA MENJUAL DAN AKTA JUAL BELI YANG TIDAK SESUAI DENGAN PERUNDANG-UNDANGAN (Studi Putusan No. 43/Pdt/2017/PT.Bna)

Authors

  • Putra Afwin mahasiswa

DOI:

https://doi.org/10.51622/njlo.v5i1.437

Keywords:

Tanggungjawab, Notaris, Kuasa

Abstract

Abstract

Notaries and PPATs are public officials authorized to make authentic deeds, as long as the making of certain authentic deeds is not reserved for other public officials. Making authentic deeds, some are required by legislation in order to create certainty, order, and legal protection. In practice, not a few Notaries/PPATs have experienced problems in connection with the deed that they have made which is canceled by a court decision as a result of finding legal defects in their manufacture, for example false statements. Purpose, Explaining the authority of a notary and PPAT in issuing power of attorney to sell and deed of sale and purchase. 43/PDT/2017/PT.BNA) and Explain the Civil Liability of Notaries/PPAT Against Authentic Deeds that are not in accordance with applicable laws (study of the Banda Aceh High Court Decision No. 43/PDT/2017/PT.BNA). This type of research is normative juridical, namely by reviewing legislation, legal theories and jurisprudence related to the problems discussed. The approach method in this research is used to analyze the liability of the Notary/PPAT to the deed issued which was canceled by the court. The authority of a Notary who is based on a product of Law Number 2 of 2014 concerning Notary Positions, one of the Notaries has the authority to make an authentic deed that is useful as evidence to carry out a legal act, in addition to a Notary there is a Land Deed Maker Official (PPAT) who also has the authority to make an authentic deed regarding land rights and apartment units based on a product, namely Government Regulation No. 24 of 2016 concerning Land Deed Maker Officials. The legal consequences that arise from an authentic deed made by a Notary and PPAT that cause harm to the parties and other parties, then the deed can be null and void based on a court decision. . Responsibilities of Notaries and PPAT in the decision of the Banda Aceh High Court No. 43/Pdt/2017/PT.BNA based on an unlawful act that has been committed by a Notary/PPAT, thereby harming other parties. Notaries and PPATs are responsible for their actions and provide compensation to the injured party based on Article 48 paragraph 3 of the Notary Position Act.

Keywords: Responsibility, Notary, Deed, Power of Attorney

Abstrak

Notaris dan PPAT adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik, sejauh pembuatan akta otentik tertentu tidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya. Pembuatan akta otentik, ada yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka menciptakan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Prakteknya tidak sedikit Notaris/PPAT yang mengalami masalah sehubungan dengan akta yang telah dibuatnya dibatalkan oleh putusan pengadilan sebagai akibat ditemukannya cacat hukum dalam pembuatannya misalnya keterangan palsu. Tujuan, Menjelaskan kewenangan notaris dan PPAT dalam dalam menerbitkan Surat Kuasa menjual dan akta Jual Beli, Menjelaskan akibat hukum terhadap Notaris dan PPAT yang menerbitkan akta yang tidak sesuai dengan perundang-undangan dikaitkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 43/PDT/2017/PT.BNA) dan Menjelaskan Tanggung Jawab Perdata Notaris/PPAT Terhadap Akta otentik yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku (studi putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 43/PDT/2017/PT.BNA). Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum dan yurisprudensi yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas. Metode pendekatan dalam penelitian ini digunakan untuk menganalisis tentang pertanggung jawaban Notaris/PPAT terhadap akta yang diterbitkanya yang dibatalkan oleh pengadilan. Kewenangan dari suatu Notaris yang didasari suatu produk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, salah satu Notaris berwenang membuat akta otentik yang berguna sebagai alat bukti untuk melakukan suatu perbuatan hukum, selain Notaris terdapat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) juga mempunyai kewenangan untuk membuat suatu akta autentik mengenai hak atas tanah dan satuan rumah susun yang didasari dari suatu produk yakni Peraturan Pemerintah Nomor. 24 tahun 2016 tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah. Akibat hukum yang timbul dari suatu akta autentik yang dibuat oleh Notaris dan PPAT yang menimbulkan kerugian bagi para pihak maupun pihak lain, maka akta tersebut dapat batal demi hukum berdasarkan putusan pengadilan Notaris/PPAT wajib mengganti kerugian atas apa yang diperbuatnya yang didasarkan pada pasal 1365 KUHPerdata. Tanggungjawab Notaris dan PPAT dalam putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 43/Pdt/2017/PT.BNA yang didasari dari suatu Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh Notaris/PPAT, sehingga merugikan pihak lain. Notaris dan PPAT bertanggungjawab atas perbuatanya dan melakukan ganti rugi pada pihak yang dirugikan yang didasarkan pada Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang Jabatan Notaris.

Kata Kunci : Tanggungjawab, Notaris, Akta, Kuasa

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2024-01-10

How to Cite

Putra Afwin. (2024). PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS DAN PPAT DALAM PEMBUATAN AKTA KUASA MENJUAL DAN AKTA JUAL BELI YANG TIDAK SESUAI DENGAN PERUNDANG-UNDANGAN (Studi Putusan No. 43/Pdt/2017/PT.Bna). Nommensen Journal of Legal Opinion, 5(1), 30-48. https://doi.org/10.51622/njlo.v5i1.437

Issue

Section

Articles