TINJAUAN HUKUM TERHADAP STATUS PEKERJA YANG BELUM MENGIKAT KONTRAK KERJA TAPI SUDAH BEKERJA YANG DITINJAU DARI UU NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Authors

  • Indra Manalu Universitas HKBP Nommensen
  • Roida Nababan Universitas HKBP Nommensen
  • Ojak Nainggolan Universitas HKBP Nommensen

DOI:

https://doi.org/10.51622/patik.v9i1.231

Keywords:

Pekerja, Perjanjian Kerja, Status

Abstract

Tujuan penelitian  ini ntuk mengetahui status pekerja yang belum megikat kontrak kerja tetapi sudah bekerja menurut UU No.13 Tahun 2003. Untuk mengetahui hak-hak pekerja yang belum mengikat kontrak tetapi sudah bekerja menurut UU No.13 Tahun 2003. Untuk mendapatkan data metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode penelitian kepustakaan adalah metode penelitian yang dilakukan diperpustakaan, dimana data yang diperoleh dengan cara membaca, mempelajari buku-buku,peraturan per Undang-undangan, karya ilmiah, makalah, internet dan dokumen lain yang ada kaitannya deng an  ini. Dan metode penelitian lapangan ( Field Research) adalah Suatu penelitian yang dilakukan secara sistematis dengan mengangkat data yang ada dilapangan.Pada status tenaga kerja di PT Mendjangan masih ada yang tidak jelas status nya dimana pekerja tersebut bekerja tanpa melihat status dia sendiri yang artinya pekerja tersebut bekerja tanpa status dan hanya menerima upah. Dan pertanggung jawaban dari pihak perusahaan itu sendiri ialah status pekerja tersebut diangkat status nya/masuk kedalam pekerja/buruh harian lepas.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2020-04-25

How to Cite

manalu, indra manalu, Nababan, R., & Nainggolan, O. (2020). TINJAUAN HUKUM TERHADAP STATUS PEKERJA YANG BELUM MENGIKAT KONTRAK KERJA TAPI SUDAH BEKERJA YANG DITINJAU DARI UU NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN. Jurnal Hukum PATIK, 9(1), 20-28. https://doi.org/10.51622/patik.v9i1.231