PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU ORDERAN FIKTIF OJEK ONLINE YANG MENGAKIBAT KERUGIAN PT. GRAB INDONESIA ( STUDI PUTUSAN NOMOR 1507/PID.SUS/2018/PN.MDN)

Authors

  • Vikardin Waruwu Universitas HKBP Nommensen
  • Ojak Nainggolan Universitas HKBP Nommensen
  • Jusnizar Sinaga Universitas HKBP Nommensen

DOI:

https://doi.org/10.51622/patik.v9i3.247

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Orderan Fiktif, Kerugian

Abstract

Konsep Pertanggungjawaban Pidana tidak hanya menyangkut soal hukum melainkan menyangkut nilai moral dan kesusilaan umum memenuhi keadilan. Pertanggungjawaban pidana didasarkan pada kesalahan pembuat bukan hanya dipenuhinya unsur tindak pidana dalam pertanggungjawaban pidana, beban pertangunggjawaban pidana dibebankan pada pelaku pelangaran tindak pidana, sehingga setiap orang yang melakukan pelangaran terhadap undang-undang wajib bertangungjawab atas apa yang telah dilakukannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan  ini adalah  penelitian hukum normatif  dengan cara melakukan  penelusuri atau menelaah bahan pustaka seperti buku, jurnal, dan Putusan Nomor 1507/Pid.Sus./2018/PN. Mdn. Hasil penelitian yang dilakukan maka diperoleh  kesimpulan bahwa pertanggungjawaban pidana terdakwa Afandi Penampat Perangin-angin memiliki kemampuan bertanggungjawab dan adanya kesalahan yang dilakukan  yang bertentangan dengan hukum sehingga hakim menjatuhkan pidana terhadaap terdakwa dengan Pasal 30 Ayat (3) Jo Pasal 46 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2020-12-26

How to Cite

waruwu, vikardin, Nainggolan, O., & Sinaga, J. (2020). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU ORDERAN FIKTIF OJEK ONLINE YANG MENGAKIBAT KERUGIAN PT. GRAB INDONESIA ( STUDI PUTUSAN NOMOR 1507/PID.SUS/2018/PN.MDN). Jurnal Hukum PATIK, 9(3), 174-190. https://doi.org/10.51622/patik.v9i3.247