Eksistensi Hak Asasi Manusia dalam Kaitannya dengan Pelaksanaan Hukuman Mati Menurut Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Main Article Content
Abstract
Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-Undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan
berdasarkan Undang-Undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan
terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum,
dan kepentingan bangsa. Hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual anak dibawah umur
kerap kali mendapat sorotan karena dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM). Praktik
hukuman mati sudah dilakukan manusia bahkan jauh sebelum tercatat dalam sejarah.
Hukuman mati kadang kala dilakukan atas dasar alasan keagamaan atau sosial. Dengan
melakukan hukuman mati, pemerintah dianggap tidak memperhatikan sisi kemanusiaan dari
pelaku. Eksistensi dengan keberadaan suatu hukuman mati di Indonesia sudah dapat
dikatakan tepat dengan memperhatikan batasan HAM dan Undang-Undang Dasar 1945 yang
berlaku di Indonesia. Rancangan hukuman mati ini haruslah dipandang melalui dua sudut
pandang, baik dari sudut pandang pelaku maupun korban. Karena dalam hal ini bukan hanya HAM pelaku yang dirampas oleh negara, melainkan HAM korban terlebih dahulu yang telah
dirampas oleh pelaku. Sehingga dengan demikian penting adanya suatu perlindungan untuk
menjamin hak-hak dasar warga negara yang dikenal dengan sebutan perlindungan terhadap
Hak Asasi Manusia (HAM) oleh pemerintah dengan memiliki sikap untuk menyetujui
hukuman mati sebagai salah satu opsi hukuman tambahan guna memberikan perlindungan
terhadap HAM korban tindak pidana kekerasan seksual anak dibawah umur yang telah
dilanggar.