Tinjauan Hukum Syarat Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017

Main Article Content

Abstract

Demokrasi identik dengan rakyat artinya, kekuasaan pada pokoknya diakui berasal dari


rakyat, dan karena itu rakyatlah yang sebenarnya menentukan dan memberi arah serta yang


sesungguhnya menyelenggarakan kehidupan kenegaraan. Keseluruhan sistem


penyelenggaraan negara pada dasarnya juga diperuntukan bagi seluruh rakyat itu sendiri.


Pemilihan Umum merupakan perwujudan dari Negara yang menganut sistem Demokrasi.


Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden merupakan momen yang bersejarah bagi


bangsa Indonesia. Adapun yang menjadi masalah dalam penulisan ini adalah Apakah yang


melatarbelakangi ditetapkan ambang batas (Presidential Threshold) pencalonan Presiden dan


Wakil Presiden dan Bagaimana penetapan ambang batas (Presidential Threshold) menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai syarat pencalonan


Presiden dan Wakil Presiden dalam Perspektif Undang-undang Dasar tahun 1945. Penelitian


ini menggunakan jenis penlitian Yuridis Normatif, yaitu suatu penelitian hukum kepustakaan


yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data skunder belaka.


Berdasarkan judul penelitian ini, penelitian yang dilaksanakan adalah pendekatan


Perundang-Undangan (statute approach) dan penelitian ini juga menggunakan pendekatan


konseptual (conceptual approach) dilakukan dengan mempelajari pandangan-pandangan dan


doktrin-doktrin ilmu hukum. Latarbelakang penerapan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7


Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil


Presiden di Indonesia yaitu amanat Undang-undang Dasar tahun 1945 Pasal 6A ayat (2).


Undang-undang Dasar tahun 1945 Yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Pasal 222


Undang-undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan menentukan jumlah


presentase suara di DPR dan suara sah Nasional. Penerapan Pasal 222 Undang-Undang


Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Sebagai Syarat Pencalonan Presiden dan


Wakil Presiden Merupakan In-Konstitusional karena bertentangan dengan: a) Pasal 27 ayat


(1) Undang-undang Dasar 1945 dan b) Pasal 28D ayat (3) Undang-undang Dasar 1945

Article Details

Section

Articles

How to Cite

Tinjauan Hukum Syarat Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. (2022). Nommensen Journal of Constitutional and Administrative Law, 1(2), 177-196. https://ejournal.uhn.ac.id/index.php/administrative_law/article/view/2410