Tinjauan Hukum Syarat Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Main Article Content
Abstract
Demokrasi identik dengan rakyat artinya, kekuasaan pada pokoknya diakui berasal dari
rakyat, dan karena itu rakyatlah yang sebenarnya menentukan dan memberi arah serta yang
sesungguhnya menyelenggarakan kehidupan kenegaraan. Keseluruhan sistem
penyelenggaraan negara pada dasarnya juga diperuntukan bagi seluruh rakyat itu sendiri.
Pemilihan Umum merupakan perwujudan dari Negara yang menganut sistem Demokrasi.
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden merupakan momen yang bersejarah bagi
bangsa Indonesia. Adapun yang menjadi masalah dalam penulisan ini adalah Apakah yang
melatarbelakangi ditetapkan ambang batas (Presidential Threshold) pencalonan Presiden dan
Wakil Presiden dan Bagaimana penetapan ambang batas (Presidential Threshold) menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai syarat pencalonan
Presiden dan Wakil Presiden dalam Perspektif Undang-undang Dasar tahun 1945. Penelitian
ini menggunakan jenis penlitian Yuridis Normatif, yaitu suatu penelitian hukum kepustakaan
yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data skunder belaka.
Berdasarkan judul penelitian ini, penelitian yang dilaksanakan adalah pendekatan
Perundang-Undangan (statute approach) dan penelitian ini juga menggunakan pendekatan
konseptual (conceptual approach) dilakukan dengan mempelajari pandangan-pandangan dan
doktrin-doktrin ilmu hukum. Latarbelakang penerapan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil
Presiden di Indonesia yaitu amanat Undang-undang Dasar tahun 1945 Pasal 6A ayat (2).
Undang-undang Dasar tahun 1945 Yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Pasal 222
Undang-undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan menentukan jumlah
presentase suara di DPR dan suara sah Nasional. Penerapan Pasal 222 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Sebagai Syarat Pencalonan Presiden dan
Wakil Presiden Merupakan In-Konstitusional karena bertentangan dengan: a) Pasal 27 ayat
(1) Undang-undang Dasar 1945 dan b) Pasal 28D ayat (3) Undang-undang Dasar 1945