PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KETIADAAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS SEBAGAI PENUMPANG PESAWAT UDARA OLEH MASKAPAI PENERBANGAN DI INDONESIA DITINJAU DARI UU NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN

Authors

  • Sherena Octaria Universitas HKBP Nommensen
  • Roida Nababan Universitas HKBP Nommensen
  • August Silaen Universitas HKBP Nommensen

DOI:

https://doi.org/10.51622/patik.v9i1.226

Keywords:

Penyandang Disabilitas, Penerbangan, Wanprestasi.

Abstract

Tujuan penelitian ini ingin mengetahui siapa saja yang bertanggung jawab dalam pemenuhan kewajibanya sebagai pihak pengangkutan udara dan apa saja yang dapat dimintai dan menjadi hak penyandang disabilitas atas ketiadaan aksesibilitas (fasilitas umum) bagi para difabel dalam ruang lingkup penerbangan. Dalam penelitian ini pengumuplan data dan fakta menggunakan studi kepustakaan dalam pemecahan masalah. Hasil dari penelitian ini adalah pihak yang bertanggung jawab dalam pemberian ganti kerugian penyandang disabilitas adalah pihak pengangkutan udara yaitu maskapai penerbangan selaku pelaku usaha. Dalam undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pada pasal 19 disebutkan bahwa setiap pelaku usaha bertanggung jawab memberi ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ kerugian akibat mengkonsumsi barang dan/jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Maka pihak maskapai penerbangan selaku pelaku usaha bertanggung jawab dalam pemberian ganti kerugian dikarenakan kelalaian yang menggunakan aksesibilitas khusus penyandang disabilitas yang tidak memumpuni menyebabkan tertinggalnya penumpang pesawat tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2020-04-25

How to Cite

OCTARIA, S., Nababan, R., & Silaen, A. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KETIADAAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS SEBAGAI PENUMPANG PESAWAT UDARA OLEH MASKAPAI PENERBANGAN DI INDONESIA DITINJAU DARI UU NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN. Jurnal Hukum PATIK, 9(1), 10-19. https://doi.org/10.51622/patik.v9i1.226

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>