Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana Desa (Studi Kasus pada Desa di Kabupaten Simalungun)
DOI:
https://doi.org/10.51622/jan.v4i1.2707Keywords:
Pengelolaan Dana Desa, Transparansi, Akuntabilitas, SimalungunAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana akuntabilitas pengelolaan dana desa dalam meningkatkan pembangunan desa di Desa Sinarbaru, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun Kabupaten Simalungun. Populasi dalam penelitian ini adalah Laporan Anggaran dan Realisasi Anggaran dan Realisasi Dana Desa Nagori Sinarbaru tahun 1975-2023, sampel dalam penelitian ini adalah Laporan adalah Laporan Anggaran dan Realisasi Dana Desa Sinarbaru tahun 2018-2022. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan teknik wawancara, wawancara, observasi dan teknik dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akuntabilitas Dana Desa meliputi Transparansi, Akuntabilitas dan Partisipasi. Akuntabilitas yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Pemerintah Desa Nagori Sinarbaru Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun telah telah mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Namun, prosesnya belum berjalan secara optimal. belum optimal. Hal ini dapat dilihat dari proses transparansi dimana masyarakat belum belum dapat mengakses kas masuk dan kas keluar, sehingga masyarakat masyarakat tidak dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintah desa.