TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBAGIAN KEWENANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN MENURUT UNDANG – UNDANG DASAR 1945

Authors

  • Daniel Sianipar Universitas HKBP Nommensen
  • Kasman Siburian Universitas HKBP Nommensen
  • Rinsofat Naibaho Universitas HKBP Nommensen

Keywords:

Pembagian Kewenangan, Presiden, Wakil Presiden, Undang – Undang Dasar 1945.

Abstract

Indonesia menganut sistem pemerintahan Presidensial. Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. UUD 1945 sebagai Konstitusi mengatur mengenai tugas, posisi serta kewenangan yang dimiliki oleh Presiden dan Wakil Presiden dalam menjalankan tugasnya. UUD 1945 membagi tugas, posisi serta kewenangan antara Presiden dan Wakil Presiden dalam menjalankan tugasnya. Penelitian ini merupakan penilitian yuridis normative, yaitu suatu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti data sekunder atau data yang bersifat kepustakaan yang diperoleh dari perpustakaan ilmiah. Hasil dari penelitian ini adalah dalam menjalankan roda pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden memiliki wewenang yang berbeda. Presiden sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan menjalankan UU, mengangkat Menteri dan memberhentikannya, memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Perang Republik Indonesia, menyatakan Wakil Presiden dalam menjalankan roda pemerintahan, Wakil Presiden mempunyai tugas seperti, membantu presiden menjalankan tugas sehari-hari, menjalankan tugas presiden kalau presiden berhalangan, dan menggantikan presiden kalau jabatan presiden lowong.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2019-08-24

How to Cite

sianipar, D., Siburian, K., & Naibaho, R. (2019). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBAGIAN KEWENANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN MENURUT UNDANG – UNDANG DASAR 1945. Jurnal Hukum PATIK, 8(2), 113-124. Retrieved from https://ejournal.uhn.ac.id/index.php/patik/article/view/262