KEDUDUKAN PERATURAN DESA DALAM SISTEM HUKUM PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DI INDONESIA
Keywords:
Kedudukan Peraturan Desa, Kewenangan Desa, Otonomi Daerah, Sistem HukumAbstract
Pada tataran praktis, pemberian otonomi daerah seluas-luasnya berarti pemberian kewenangan dan keleluasaan kepada daerah untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya daerah secara optimal. Meskipun titik berat otonomi diletakkan pada tingkat Kabupaten/Kota, namun pada hakikatnya, kemandirian tersebut harus dimulai dari level pemerintahan di tingkat paling bawah, yaitu Desa. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana faktor-faktor yang mempengaruhi lahirnya peraturan desa, dan bagaimana kedudukan peraturan desa dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode Penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normative. Berdasarkan hasil penelitian dan hasil pembahasan yang dilakukan pada Kedudukan Peraturan Desa Dalam Sistem Hukum Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia dapat disimpulkan bahwa Peraturan Desa merupakan instrumen hukum penyelenggaraan Pemerintahan Desa di dalam melaksanakan kewenangan Desa. Sehingga Peraturan Desa seturut UU No. 6 Tahun 2014 berfungsi untuk menyelenggarakan Pemerintahan Desa dalam hal kewenangan desa mengatur pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa, serta Ditetapkan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia guna memberikan tatanan aturan yang baik dan jelas.