PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MELAKUKAN PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) TANPA IZIN USAHA PENGANGKUTAN (STUDI PUTUSAN NOMOR : 569/PID.SUS/2019/PN.MPW)

Authors

  • Martha Hutapea Universitas HKBP Nommensen
  • Kasman Siburian Universitas HKBP Nommensen
  • Jusnizar Sinaga Universitas HKBP Nommensen

DOI:

https://doi.org/10.51622/patik.v9i2.239

Keywords:

Pertanggungjawaban, Pelaku Tindak Pidana, Tanpa Izin Usaha Pengangkutan Bahan Bakar Minyak.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan ketentan pidana materil dan pidana formil terhadap Tindak Pidana Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Tanpa Izin Usaha Pengangkutan (Studi Putusan Nomor : 569/PID.SUS/2019/PN.MPW). Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah Bagaimana pertanggungjawaban  pidana  terhadap pelaku tindak pidana yang melakukan kegiatan usaha pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin usaha pengangkutan sehingga hakim menjatuhkan pidana. Data sekunder diperoleh melalui beberapa literature berupa buku-buku, jurnal hokum, dan pengaturan perundang-undangan. Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum metode penelitian kualitatif, yaitu dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Putusan Nomor : 569/PID.SUS/2019/PN.MPW, maka dapat disimpulkan bahwa Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Yang Melakukan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Tanpa Izin Usaha Pengangkutan di pidana penjara dengan pidana 3 (tiga) bulan penjara dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang apablia tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2020-08-29

How to Cite

Hutapea, M. G., Siburian, K., & Sinaga, J. (2020). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MELAKUKAN PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) TANPA IZIN USAHA PENGANGKUTAN (STUDI PUTUSAN NOMOR : 569/PID.SUS/2019/PN.MPW). Jurnal Hukum PATIK, 9(2), 137-146. https://doi.org/10.51622/patik.v9i2.239

Most read articles by the same author(s)