KEDUDUKAN BANGUNAN DI ATAS TANAH WARISAN SAUDARA SEIBU (STUDI KASUS: PUTUSAN NOMOR 23/Pdt.G/2019/PN.Sbw)

Authors

  • Cassandra Maria Pasaribu Universitas HKBP Nommensen
  • Jinner Sidauruk Universitas HKBP Nommensen
  • Uton Utomo Universitas HKBP Nommensen

Keywords:

Kedudukan Bagunan, Tanah Warisan, Saudara Seibu, Pertimbangan Hakim

Abstract

Hukum waris mana yang berlaku akan tergantung bagi pihak yang meninggal dunia. Dalam kasus yang terjadi pada Putusan Pengadilan Nomor: 23/Pdt.G/2019/PN.Sbw, bahwa di atas tanah warisan berdiri bangunan dan bangunan beserta tanah warisan tersebut dikuasai sepenuhnya oleh tergugat yang merupakan saudara seibu dari penggugat.Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kedudukan bangunan di atas tanah warisan saudara seibu dan mengetahui cara mengeksekusi tanah yang di atasnya terdapat bangunan yang berasal dari pewaris yang berbeda. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normative. Pendekatan yang dilakukan yaitu pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif, selanjutnya analisis yang dikemukan bersifat deskriptif. Bahwa kedudukan bangunan sesuai dengan hukum Perdata merupakan satu kesatuan yang dapat dimiliki secara bersama oleh ahli waris. Menurut hukum adat, kedudukannya adalah milik keturunan perkawinan kedua. Cara melakukan eksekusi sesuai dengan hukum perdata dapat dipakai eksekusi riil. Menurut hukum adat, karena menggunakan asas pemisahan horizontal, obyek sengketa bangunan bisa dinilai dengan uang.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2019-12-28

How to Cite

Pasaribu, C. M., Sidauruk, J., & Utomo, U. (2019). KEDUDUKAN BANGUNAN DI ATAS TANAH WARISAN SAUDARA SEIBU (STUDI KASUS: PUTUSAN NOMOR 23/Pdt.G/2019/PN.Sbw). Jurnal Hukum PATIK, 8(3), 189-198. Retrieved from https://ejournal.uhn.ac.id/index.php/patik/article/view/270

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>