PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU YANG SENGAJA MENJUAL OBAT-OBATAN YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR MUTU (Studi Putusan No: 1335/Pid.Sus/2018/PN Medan)
DOI:
https://doi.org/10.51622/patik.v9i3.249Keywords:
Pertanggungjawaban, Pidana, Pelaku, Obat tidak memenuhi standar mutuAbstract
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku dengan sengaja menjual obat-obatan yang tidak memenuhi standrat mutu dan penyelesaian hukum oleh penegak hukum atas pelaku dengan sengaja menjual obat-obatan yang tidak memenuhi standar mutu untuk mendapatkan data metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kepustakaan dengan menganalisa kasus nomor : 1335/Pid.Sus/2018/PN Medan tentang penjualan obat-obatan yang tidak memenuhi standart mutu dan data juga diperoleh dengan cara membaca mempelajari buku-buku peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, internet dan dokumen lain yang ada kaitannya dengan ini. Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Hukuman terhadap pelaku atas perbuatan dengan sengaja menjual obat-obatan yang tidak memenuhi standar mutu (Studi Putusan No: 1335/Pid.Sus/2018/PN Medan) telah benar dengan dengan memperhatikan dampak sosial yang ditimbulkan oleh terdakwa sehingga ada efek jera bagi pelaku untuk tidak mengulanginya kembali.