TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN JASA ANGKUTAN TERHADAP BARANG NIAGA MELALUI DARAT (STUDI PT. JASA TUNAS AGUNG, JL. SEMPURNA UJUNG NO. 148 MEDAN)
Keywords:
Perjanjian Pengangkutan, Tanggungjawab Pengangkut, Barang Niaga, Upaya HukumAbstract
Dalam perjanjian pengangkutan terkait dua pihak, yaitu pengangkut dan pengirim barang dan atau penumpang. Jika tercapai kesepakatan diantara para pihak, maka pada saat itu lahirlah perjanjian pengangkutan. Dari kewajiban itu timbul tanggung jawab pengangkut, maka segala sesuatu yang mengganggu keselamatan penumpang atau barang menjadi tanggung jawab pengangkut. Adapun yang menjadi focus penelitian adalah bagaimana pelaksanaan pengangkutan barang niaga melalui darat dan bagaimana tanggungjawab Perusahaan PT. Jasa Tunas Agung apabila terjadi kerusakan barang melalui jalur darat. Metode yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah metode penelitian hukum normative. Hasil penelitian bahwa tanggungjawab PT. Jasa Tunas Agung terhadap barang angkutan yaitu Apabila dihubungkan dengan prinsip-prinsip tanggung jawab pengangkut, maka PT. Jasa Tunas Agung menganut prinsip tanggung jawab karena praduga yaitu pengangkut selalu bertanggung jawab atas setiap kerugian yang timbul dari pengangkutan yang diselenggarakan, tetapi jika pengangkut dapat membuktikan ia tidak bersalah, maka ia bebas dari kerugian. Tanggung jawab pihak pengangkut diatur juga dalam UULLAJ