TINJAUAN YURIDIS KETERLIBATAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGATURAN DAN PELAKSANAAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)
Keywords:
Tinjauan Yuridis, Pemerintah Daerah, Corporate Social RensponsibilityAbstract
Pada hakikatnya CSR adalah nilai yang melandasi aktivitas perusahaan, dikarenakan CSR menjadi pijakan komperhensif dalam aspek ekonomi, sosial, kesejahteraan dan lingkungan perusahaan. Karena pada prinsipnya kedudukan Perda CSR dalam peraturan perundang-undangan adalah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (Lexsuperior derogat legi inferior). Undang-Undang PMA, Undang-undang Minyak dan Gas Bumi dibuat oleh DPR bersama Pemerintah Pusat. Sedangkan peran pemerintah daerah adalah melakukan monitoring dengan perangkat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan Sosial (Amdalsos) dan mengkaji sejauh mana perusahaan mampu memberikan manfaatnya kepada stakeholder dalam hal ini masyarakat setempat. Implementasi hukum yang dilakukan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan dan pengawasan CSR pada Perseroan Terbatas tidak merupakan wewenang daripada pemerintah daerah. Akan tetapi pemerintah daerah dapat melakukan monitoring terhadap penerapan CSR ditengah masyrakat mengenai dampak lingkungan yang diakibatkan perusahaan serta manfaat yang diberikan perusahaan bagi masyarakat setempat.