TANGGUNG JAWAB HUKUM PERUSAHAAN TRANSPORTASI ONLINE DAN DRIVER ONLINE TERHADAP PENGGUNA ATAS PERALIHAN AKUN DRIVER ONLINE

Authors

  • Renni Limbong Universitas HKBP Nommensen
  • Roida Nababan Universitas HKBP Nommensen
  • Lesson Sihotang Universitas HKBP Nommensen

DOI:

https://doi.org/10.51622/patik.v9i2.236

Keywords:

Peralihan Akun, Driver Online, Operator (Perusahaan) Online, Konsumen

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk hubungan antara perusahaan transportasi online dengan driver online dan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab perusahaan transportasi online dengan driver online terhadap pengguna jasa akibat adanya peralihan kepemilikan akun. perjanjian kemitraan adalah bentuk umum suatu hubungan hukum antara satu pihak dengan pihak lainnya atas dasar hubungan kemitraan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adanya bentuk hubungan hukum antara perusahaan transportasi online dengan driver online yaitu ada perjanjian kemitraan dalam kedua belah pihak. Kesepakatan yang dilakukan oleh para pihak untuk bersama-sama tunduk pada perjanjian. pelaku usaha mempunya kewajiban pada pasal 19 UU No. 8 Tahun 1999. Driver online juga dapat diminta pertanggung jawaban jika merugikan pengguna jasa akibat memperalihkan akun kepemilikkannya tersebut dikategorikan dalam perbuatannya melawan hukum yang diatur dalam pasal 1365 KUHperdata.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2020-08-29

How to Cite

limbong, renni, Lesson, R., & Sitohang, L. (2020). TANGGUNG JAWAB HUKUM PERUSAHAAN TRANSPORTASI ONLINE DAN DRIVER ONLINE TERHADAP PENGGUNA ATAS PERALIHAN AKUN DRIVER ONLINE. Jurnal Hukum PATIK, 9(2), 102-113. https://doi.org/10.51622/patik.v9i2.236

Most read articles by the same author(s)