TANGGUNG JAWAB HUKUM PERUSAHAAN TRANSPORTASI ONLINE DAN DRIVER ONLINE TERHADAP PENGGUNA ATAS PERALIHAN AKUN DRIVER ONLINE
DOI:
https://doi.org/10.51622/patik.v9i2.236Keywords:
Peralihan Akun, Driver Online, Operator (Perusahaan) Online, KonsumenAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk hubungan antara perusahaan transportasi online dengan driver online dan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab perusahaan transportasi online dengan driver online terhadap pengguna jasa akibat adanya peralihan kepemilikan akun. perjanjian kemitraan adalah bentuk umum suatu hubungan hukum antara satu pihak dengan pihak lainnya atas dasar hubungan kemitraan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adanya bentuk hubungan hukum antara perusahaan transportasi online dengan driver online yaitu ada perjanjian kemitraan dalam kedua belah pihak. Kesepakatan yang dilakukan oleh para pihak untuk bersama-sama tunduk pada perjanjian. pelaku usaha mempunya kewajiban pada pasal 19 UU No. 8 Tahun 1999. Driver online juga dapat diminta pertanggung jawaban jika merugikan pengguna jasa akibat memperalihkan akun kepemilikkannya tersebut dikategorikan dalam perbuatannya melawan hukum yang diatur dalam pasal 1365 KUHperdata.