Kajian Yuridis Sengketa Pemilu dan Proses Penyelesaiannya Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012

Main Article Content

Elia Lumbangaol
Kasman Siburian
Haposan Siallagan

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum dalam perkembangannya tidak dapat dipisahkan dari
paham demokrasi kerakyatan sebab pada akhirnya, hukum yang mengatur dan membatasi
kekuasaan negara atau pemerintah diartikan sebagai hukum yang dibuat atas dasar
kekuasaan atau kedaulatan rakyat.Pemilihan sistem demokrasi di Indonesia, menghendaki
eksistensi partai politik sebagai perpanjangan tangan rakyat untuk menyalurkan aspirasi
mereka dalam pemilihan umum untuk mendapatkan tempat tersendiri di negeri ini.
Pemilihan umum pada dasarnya adalah suatu kegiatan politik yang bertujuan untuk
menetapkan siapa-siapa dapat mewakili rakyat sesuai keputusan bebas dari rakyat pemilih.
Pemilihan umum bertujuan mengimplementasikan kedaulatan rakyat dan kepentingan
rakyat dalam lembaga politik negara.penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme
penanganan laporan pemilu dan mengetahui Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan
DPRD. Penelitian ini termasuk dalam penelitian Yuridis Normatif yaitu penelitian yang
mengkaji tentang norma-norma hukum yang bersumber pada aturan-aturan hukum yaitu
Undang-Undang. Kesimpulan yang di peroleh dalam penelitian ini bahwa lembaga yang
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa hasil pemilihan umum (Pemilu) baik Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg) adalah
Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara Mahkamah Agung (MA) hanya berwenang untuk
memutus perselisihan pelanggaran administratif pemilihan umum. Tetapi, untuk sengketa
proses pemilu, lembaga yang berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus
penyelesaian sengketa proses tersebut adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan pengajuan gugatan atas sengketa proses pemilu
ke PTUN dilakukan setelah upaya administrasi di Bawaslu telah digunakan. Advokat
membantu memberikan panduan agar tidak ada tindakan-tindakan yang keliru yang berisiko
merugikan kepentingan hukum calon ataupun bakal calon peserta nantinya. Peran advokat
yang signifikan dalam sengketa proses Pemilu.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Lumban Gaol, E. S. ., Siburian, K., & Siallagan, H. (2023). Kajian Yuridis Sengketa Pemilu dan Proses Penyelesaiannya Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012. Nommensen Journal of Constitutional and Administrative Law, 2(1), 1-12. Retrieved from https://ejournal.uhn.ac.id/index.php/administrative_law/article/view/2394
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>