Analisa Hukum Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Daerah Ditinjau Dari PP Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji kedudukan Memorandum Of
Understanding (MoU) dalam penyelenggaraan perjanjian kerjasama daerah berdasarkan
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2018 Tentang Kerjasama Daerah serta pemahaman bagi
pemangku kebijakan mengenai hakikat MoU dalam Perjanjian Kerjasama Daerah. Penelitian
ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Penelitian ini dilakukan dengan
mengkaji data primer dan data sekunder yang kemudian dianalisis secara kualitatif untuk
menjawab permasalahan yang diangkat. MoU wajib dibuat sebagai syarat untuk dapat
membuat perjanjian kerjasama daerah berdasarkan amanat Pasal 6 ayat (1) Peraturan
Pemerintah No. 28 Tahun 2018 Tentang Kerjasama Daerah dimana salah satu tahapan yang
harus dilalui adalah penyusunan dan penandatanganan kesepakatan bersama. MoU memiliki
fungsi kontrol dari Kepala Daerah terhadap penyelengaraan kerjasama daerah, mengingat
hubungan hukum yang timbul dalam penyelenggaraan kerjasama daerah berdimensi publik
yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling
menguntungkan para pihak.