Kajian Yuridis Badan Pengawas Pemilihan Umum Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Main Article Content
Abstract
Keberadaan lembaga pengawas pemilu semakin dirasa penting dalam pelaksanaan pemilu di
Indonesia. Lembaga pengawas pemilu dalam hal ini Bawaslu mempunyai peranan untuk
mengawasi jalannya pemilu serta melakukan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran
yang terjadi agar pemilihan umum dapat terselenggara secara jujur, adil dan berkualitas.
Undang-undang terbaru yang mengatur mengenai kedudukan, tugas, serta kewenangan
Bawaslu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berdasarkan hal tersebut, maka muncul pertanyaan: bagaimana kedudukan Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai penyelenggara Pemilu dalam sistem ketatagaraan
Indonesia? Dan hambatan-hambatan apa saja yang dialami Badan Pengawas Pemilu dalam
prakteknya sesuai dengan Undang-Undang Pemilu? Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data berupa bahan hukum primer,
sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data menggunakan studi pustaka. Metode
pendekatan yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif yang menggunakan sumber
data sekunder untuk menganalisa peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini
menyatakan bahwa: Pengaturan Bawaslu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum lebih luas dan lebih rinci . Kedudukan Bawaslu diperkuat hingga
tingkat Kabupaten/Kota dan berubah menjadi tetap. Tugas Bawaslu bertambah tidak hanya
sekedar untuk mengawasi jalannya pemilihan umum namun juga bisa langsung melakukan
penindakan terhadap pelanggaran pemilu. Kewenangan Bawaslu juga bertambah yakni bisa
memutus pelanggaran administrasi pemilu, berwenang untuk mendiskualifikasi peserta
pemilu yang terbukti melakukan politik uang. Bawaslu juga berwenang untuk memediasi
bahkan mengajudikasi atau menyelenggarakan pengadilan secara mandiri terhadap sengketa
pemilu.