Analisis Hukum Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Main Article Content
Abstract
Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa kedudukan daripada Komisi Pemberantasan Korupsi itu sendiri berada di dalam rumpun eksekutif yang terdapat pada Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2019, pernyataan ini memiliki makna yang kontradiktif dengan alasan terbentuknya Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi itu sendiri. Komisi Pemberantasan Korupsi itu terbentuk karena rendahnya rasa percaya Masyarakat terhadap aparat penegakan hukum baik di Kepolisian dan Kejaksaan dalam memberantas korupsi. Permasalahan yang diangkat yakni kedudukan KPK didalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan dampak bagi KPK
dalam memeriksa lembaga- lembaga negara ,maka dari itu KPK dibentuk sebagai lembaga independen agar terlepas dari segala intervensi yang bisa terjadi demi kepentingan masyarakat luas. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode Normatif yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori, konsep, asas
serta peraturan perundang-perundang. Penelitian ini mengutamakan studi kepustakaan yaitu dengan mempelajari peraturan perundang-undangan dan dokumen lainnya yang berkaitan dan dapat mendukung penelitian tentang Analisis terhadap kedudukan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Melihat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Hasilnya
menunjukkan bahwasannya nilai dari terbentuknya KPK itu sendiri sudah mulai dipudarkan, mulai dari keindependensian, dan juga kekuasaan yang sudah merambah sampai ke keputusan- keputusan yang diambil didalamnya.