PERAN DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH PROVINSI SUMATERA UTARA DALAM PEMBERDAYAAN UMKM
Keywords:
UMKM, pemberdayaan, peran pemerintah daerah, Dinas Koperasi dan UKMAbstract
Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian daerah melalui penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pemberdayaan UKM menjadi salah satu fokus utama pemerintah daerah, khususnya melalui peran Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumatera Utara. Penulisan jurnal ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peran Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara dalam mendukung pemberdayaan UKM selama pelaksanaan kegiatan magang. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan observasi langsung terhadap aktivitas pelayanan dan pendampingan UMKM, serta studi dokumentasi selama masa magang. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara berperan sebagai fasilitator, pendamping, dan pembina dalam pemberdayaan UKM, khususnya melalui fasilitasi legalitas usaha, pembinaan administrasi, serta pendampingan lanjutan oleh UPT PLUT. Peran tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, kemandirian, dan daya saing pelaku UKM agar mampu berkembang secara berkelanjutan. Dengan demikian, keberadaan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara memiliki kontribusi yang signifikan dalam mendukung penguatan dan pengembangan UKM di daerah.
References
Hidayat, A., Lesmana, S., & Latifah, Z. (2022). Peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam pembangunan ekonomi nasional
Ondang, C., Singkoh, F., & Kumayas, N. (2019). Peranan pemerintah daerah dalam pemberdayaan UMKM di Kabupaten Minahasa. Jurnal Eksekutif, 3(3).
Tambunan, T. T. H. (2012). Usaha mikro, kecil dan menengah di Indonesia: Isu-isu penting. LP3ES.
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Widodo, D. (2008). Strategi Pemberdayaan Umkm Pada Dinas Keperasi Dan Umkm Kota Surabaya. 1–6.

