PENGGUNAAN APLIKASI PEGADAIAN DIGITAL SERVICE (PDS) DALAM MEMPERMUDAH PELAYANAN TRANSAKSI NASABAH DI PT PEGADAIAN UPC GLUGUR MEDAN
Keywords:
Pegadaian Digital Service, Pelayanan Transaksi DigitalAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran penggunaan aplikasi PT Pegadaian Digital Service (PDS) dalam mempermudah pelayanan transaksi nasabah di PT Pegadaian UPC Glugur Medan. Kegiatan ini dilakukan melalui Praktik Kerja Lapangan (PKL) dengan metode deskriptif berdasarkan observasi langsung selama pelaksanaan magang. Hasil menunjukkan bahwa penerapan PDS mampu mempercepat proses transaksi, mengurangi antrean, serta meningkatkan efisiensi administrasi melalui sistem E-form dan input data digital. Nasabah dapat melakukan pengajuan pinjaman, perpanjangan, pelunasan, dan memperoleh informasi produk secara lebih mudah dan praktis. Namun, masih terdapat kendala berupa keterbatasan literasi digital sebagian nasabah sehingga memerlukan pendampingan petugas. Secara keseluruhan, penggunaan PDS memberikan dampak positif dalam mendukung transformasi digital dan peningkatan kualitas pelayanan kepada nasabah
References
Abdul. 2009. Manajemen Pelayanan Publik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Ardivose. 2013. Kamus Besar Akuntansi. Jakarta: Citra Harta Prima.
Kotler, Philip. 2008. Manajemen Pemasaran. Jakarta: Erlangga.
Kristanto, Paulus. 2011. Psikologi Pemasaran. Yogyakarta: CAPS.
Mulyadi. 2017. Sistem Akuntansi. Jakarta: Salemba Empat.
Oktavia, Tari, dkk. 2023. “Pengaruh Pegadaian Digital Service terhadap Efektivitas Pelayanan Nasabah.” Jurnal Ekonomi dan Bisnis, hlm. 31.
PT Pegadaian. 2021. Laporan Tahunan PT Pegadaian (Persero). Jakarta: PT Pegadaian.
Puspitawati, Lilis & Anggadini, Sri Dewi. 2010. Sistem Informasi Akuntansi. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Putri, Pradhita Salsabila. 2022. “Implementasi Pegadaian Digital Service dalam Meningkatkan Pelayanan Nasabah.” Skripsi, Universitas Negeri.
Safitri, Kurniawati. 2024. “Analisis Kualitas Sistem dan Informasi terhadap Kepuasan Pengguna Pegadaian Digital Service.” Jurnal Manajemen, hlm. 1355.

