PERTANGGUNGJAWABAN PERUSAHAAN ATAS KETERLAMBATAN PEKERJAAN KONTRAKTOR DI BIDANG PENGADAAN BARANG DAN JASA BERDASARKAN SURAT PERJANJIAN NO: 014.PJ/PT/DAN.02.01/SLBA/2017 (STUDI KASUS CV PUTRI MANDIRI SEJATI MEDAN)

Authors

  • Christin Tambunan Universitas HKBP Nommensen
  • Marthin Simangungsong Universitas HKBP Nommensen
  • Uton Utomo Universitas HKBP Nommensen

DOI:

https://doi.org/10.51622/patik.v10i1.224

Keywords:

Kontraktor, Pemborong, Perjanjian, Pengadaan Barang dan Jasa

Abstract

Keterlambatan pekerjaan kontraktor di bidang pengadaan barang dan jasa sering menimbulkan permasalahan. Perjanjian pengadaan barang dan jasa disusun terlebih dahulu oleh pemberi pekerjaan, Tanggungjawab Kontraktor CV Putri Mandiri Sejati Medan dalam pengadaan barang dan jasa yaitu lahir berdasarkan prestasi yang diatur dalam Pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kewajiban utama yaitu melakukan pembayaran sesuai dengan nilai kontrak dari pihak pemborong jika pemborong telah menyelesaikan pekerjaannya. Sedangkan Kewajiban tambahan tambahan meliputi Membayar uang muka pekerjaan (down payment) kepada pihak pemborong setelah menerima jaminan pelaksanaan dari pihak pemborong. Keputusan badan arbitrase ini mengikat kedua belah pihak, dan biaya penyelesaian perselisihan yang dikeluarkan akan dipikul bersama. Apabila putusan Badan Arbitrase tidak dapat diterima oleh para pihak maka perselisihan akan diteruskan dan diputuskan melalui Pengadilan Negeri setempat. Dalam prakteknya selama ini, setiap perselisahan dalam pelaksanaan perjanjian pemborongan dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat diantara para pihak dan belum pernah diselesaikan melalui Badan Arbitrase atau pengadilan

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2021-04-24

How to Cite

Tambunan, christin, Simangungsong, M., & Utomo, U. (2021). PERTANGGUNGJAWABAN PERUSAHAAN ATAS KETERLAMBATAN PEKERJAAN KONTRAKTOR DI BIDANG PENGADAAN BARANG DAN JASA BERDASARKAN SURAT PERJANJIAN NO: 014.PJ/PT/DAN.02.01/SLBA/2017 (STUDI KASUS CV PUTRI MANDIRI SEJATI MEDAN). Jurnal Hukum PATIK, 10(1), 69-78. https://doi.org/10.51622/patik.v10i1.224