PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DIREKTUR PERSEROAN TERBATAS ATAS TINDAK PIDANA PERPAJAKAN YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT (STUDI PUTUSAN NOMOR 1501/PID.SUS/2019/PN.JKT-BRT)
Keywords:
Pertanggungjawaban, Pidana, Tindak Pidana, PerpajakanAbstract
Tindak pidana perpajakan dewasa ini semakin marak dilakukan oleh Wajib Pajak terutama Wajib Pajak Badan. Tetapi hanya segelintir kasus yang berhasil terungkap dan diadili oleh badan yang berwenang salah satunya penggunaan faktur pajak fiktif PT Satria Artha Pendawa atas nama terdakwa The Tjoen Han. pajak merupakan sumber pendapatan vital setiap negara, oleh karenanya penting untuk merealisasikan target penerimaan negara dari pajak. Aktivitas wajib pajak perlu mendapat sorotan tajam oleh Direktorat Jenderal Pajak guna memperkecil bahkan meniadakan celah manipulasi pajak akibat dari penyelewengan sistem self assesment, sebab korporasi termasuk kontributor pajak terbesar. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan (library reseach). Pertimbangan hakim yang bersifat yuridis adalah dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan terdakwa, keterangan saksi, barang bukti, hal-hal yang meringankan dan memberatkan dan pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan.Sedangkan pertimbangan hakim non yuridis adalah tindak pidana perpajakan merupakan perbuatan pidana yang merugikan negara dari sektor pajak.