PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUAGAN TERHADAP SIMPAN PINJAM ONLINE (FINTECH)

Authors

  • Natal Situmorang Universitas HKBP Nommensen
  • Marthin Simangungsong Universitas HKBP Nommensen
  • Debora Universitas HKBP Nommensen

DOI:

https://doi.org/10.51622/patik.v9i3.240

Keywords:

Pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan, Pinjaman Online, Covid-19

Abstract

Fintech peer to peer lending atau yang umum dikenal dengan layanan pinjaman online mulai berkembang  pada tahun 2016, layanan pinjaman online ini sering digunakan untuk membantu usaha mikro, kecil, menengah(UMKM) lokal. Dalam membahas permasalahan dalam penelitian ini, metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan terhadap asas-asas hukum serta mengacu pada kepada aturan hukum yang berlaku yang terdapat pada peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian diketahui OJK melakukan pengawasan terhadap Fintech Peer to Peer lending adalah berdasarkan pada  Undang-undang No.21 Tahun 2011 tentang OJK secara umum dan secara khusus diatur dalam Peraturan OJK No.77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pemblokiran yang telah dilakukan belum dapat secara efektif mencegah kemunculan pinjaman online ilegal. Salah satu penyebab utamanya karena pembuatan aplikasi pada google bersifat terbuka sehingga perusahaan pinjaman online ilegal dapat membuat kembali layanan serupa meski telah dilakukan pemblokiran berkali-kali.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2020-12-26

How to Cite

situmorang, natal, Simangungsong, M., & Debora. (2020). PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUAGAN TERHADAP SIMPAN PINJAM ONLINE (FINTECH). Jurnal Hukum PATIK, 9(3), 147-159. https://doi.org/10.51622/patik.v9i3.240

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>